Medibook

All in One Solution for Healthcare System

Sistem terintegrasi untuk memudahkan dokter dan penyedia layanan kesehatan melalui medical record 

medibook layer 2

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang
Rekam Medis

Pasal 3 ayat 1

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggara kan Rekam Medis Elektronik.

Pasal 4 ayat 1

Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin

medical record

Medibook Hadir Sebagai Solusi

Medibook hadir sebagai solusi, baik dokter, penyedia layanan kesehatan maupun pasien untuk memeberikan sistem medical record yang terintegrasi dengan online booking (medital)

medibookk

Dokter

Membantu dokter dalam proses administrasi dan akses penanganan masalah kesehatan pada pasien
layanan kesehatan

Fasilitas Kesehatan

membantu pemilik fasilitas kesehatan untuk menerapkan alur kerja yang lebih efektif dan efisien
orang sakit

Pasien

Membantu pasien untuk mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal

Medibook

Sistem layanan kesehatan all in one terbaik untuk mengatasi permasalahan industri kesehatan saat ini

Transformasi Layanan kesehatan anda dengan Medibook

Tingkatkan efisiensi layanan kesehatan anda untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan tercinta 

Konsultasikan kebutuhan mu disini